Pengamanan terhadap Sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa DT BIN W dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara

12 June 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
65 Dilihat
Pengamanan terhadap Sidang agenda Pembacaan Putusan terdakwa DT BIN W dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara

Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. melaksanakan Sidang agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa DT BIN W.

 Bahwa dalam sidang dengan agenda Pembacaan Putusan perkara terdakwa DT BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim,  dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota.

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.

 Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa DT BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda 30 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

 Bahwa menangapi putusan tersebut sikap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.

Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

 Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan.

Kategori Lain