Penerangan Hukum Peningkatan Pemahaman Hukum dalam Dunia Pendidikan

06 August 2025 Berita
Penulis: admin-kejari
346 Dilihat
Penerangan Hukum Peningkatan Pemahaman Hukum dalam Dunia Pendidikan

Bahwa pada hari Rabu 06 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib s.d selesai, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Muara Enim. Kejaksaan Negeri Muara Enim yang diwakili oleh Kasubsi I dan II Bidang Intelijen beserta Tim melakukan kegiatan Penerangan Hukum (PENKUM) terhadap Kepala Sekolah Dalam Rangka Menjalankan Program Kerja MKKS SMA-SMK Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 Dengan Tajuk Peningkatan Pemahaman Hukum Dalam Dunia Pendidikan. Bahwa dalam kegiatan PENKUM tentang Peningkatan Pemahaman Hukum dalam Dunia Pendidikan diawali dengan pemberian kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Muara Enim Bapak Ahmad Jon Areli, S.Pd.

Bahwa dalam kegiatan PENKUM tersebut penyampaian materi terkait Perlindungan Hukum Bagi Guru dan Siswa disampaikan langsung oleh Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Risca Fitriani, S.H. Dalam penyampainnya menjelaskan tentang dasar-dasar hukum perlindungan baik terhadap guru maupun siswa. Menjelaskan tentang perlindungan terhadap guru dan siswa memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidik dan peserta didik berhak mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan kerja bagi guru dalam melaksanakan tugasnya. Sementara itu, perlindungan terhadap siswa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menjamin hak anak untuk terbebas dari kekerasan fisik, psikis, maupun diskriminasi, termasuk di lingkungan sekolah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan rincian bentuk perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sedangkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 secara khusus mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Seluruh regulasi ini menjadi landasan penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, adil, dan bermartabat bagi seluruh insan pendidikan.

Bahwa kegiatan ini ditujukan kepada para kepala sekolah sebagai upaya preventif dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan keuangan sekolah, penggunaan dana BOS, serta kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugas. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap para kepala sekolah dapat memahami peraturan perundang-undangan secara lebih komprehensif, sehingga mampu menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kategori Lain